Banyak sekali para calon jemaah haji yang ingin melakukan ibadah haji namun tidak tau tata cara daftar haji nya.
Baik pendaftaran Haji Reguler maupun Plus , perlu anda ketahui bahwa ibadah Haji merupakan yang di wajibkan (Bagi yang mampu) dan dilakukannya 1x seumur hidup dan tidak banyak umat muslim di dunia yang dapat melakukan ibadah haji dengan lebih dari 1x.
Para jemaah yang tidak tahu sering kali di manfaatkan atau di salahgunakan oleh oknum penyelenggara yang tdk bertanggung jawab. Karena penyelenggara haji indonesia yaitu harus lah memiliki peraturan ketentuan pemerintah RI dan Arab Saudi Dlm hal kementrian Agama R.I, para calon jmaah haji yg tegiur dengan penawaran pemberangkatan haji yang instan, murah serta tdk menunggu lama sampai bertahun tahun malah berakhir dengan rasa kekecewaan yaitu dengan menelantarkan jemaah di Saudi.. Nau’dzubilahimin dzalik..
Tata Cara Daftar Haji
Ada beberapa tata cara daftar haji yang aman mudah ,nyaman serta mendapat perlindungan dari pemerintah RI.
Berikut ini adalah Tata cara daftar haji.
- Untuk BPIH Reguler, sebaiknya para calon jemaah haji mulay mencari informasi pendaftaran dari Bank Syariah serta Bank-bank lainya yg belum dapat kami tuliskan tetapi telah mendapat petunjuk dari Departemen Agama untuk menerima setoran haji.
- Biasanya para calon jemaah haji di arahkan untuk membuka Tabungan haji, biasanya untuk saldo awal minimal sebesar Rp. 1.000.000. Pada periode tabungan haji sudah mencapai 25.000.000, baru calon jemaah haji di uruskan SPPH nya dan kemudian dana nya disetorkan untuk memperoleh kuota haji dan tentunya masuk dlm kuota daftar antrian yang saat antrian haji reguler telah mencapai 7 hingga 15 tahun di tiap provinsi indonesia.
- Sesudah nomer kuota haji dapat dilunasi sebagai tanda telah siap pergi haji di tahun musim haji pada saat pelunasan. Kemudian calon haji menyerarahkan syarat-syarat administrasi hajinya kepada kantor Departemen Agama kota atau kabupaten tempat domisilinya. Calon jemaah haji dapat minta pertolonngan kpd yayasan yang sudah ditunjuk Departemen Agama untuk membantu pemberangkatan haji dengan penembahan cost khusus. Untuk calon jemaah haji wanita hamil bakal dibatalkan pelunasan hajinya hingga tahun dan di berangkatkan setelah melahirkan.
- Untuk kriteria administrasi haji yang diberikan yaitu bergama islam, KTP yang masih berlaku photo ukuran 2×3 serta 4×6 sejumlah 16 lembar masing-masing muka 85%, dengan keadaan sehat, calon jemaah haji wanita dibarengi muhrimnya isi formulir SPIH (Surat keterangan beribadah haji), telah memperoleh nomer jumlah haji, serta melunasi BPIH (Cost pelunasan beribadah haji).
Untuk biaya setiap provinsi tidaklah sama, tergantung masing-masing daerah yg sudah di tetapkan berdasarkan zona provinsi nya. Seperti biaya BPIH reguler calon Haji antara jawa barat dgn provinsi jawa tengah.
Baca Juga :